Sabtu, 03 Desember 2011


KEPALA DAERAH DIMINTA AWASI BANTUAN KAPAL IKAN

Gubernur dan walikota/bupati diminta untuk mengawasi secara langsung penggunaan dan pengelolaan kapal INKA Mina atau kapal penangkap ikan yang merupakan bantuan pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo saat menyerahkan paket bantuan perikanan kepada para bupati dan walikota se-Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Batang kemarin sore.

Dihadapan Gubernur dan Bupati/ Walikota se-Jawa Tengah, Sharif menyatakan, dengan pengawasan penuh oleh kepala daerah maka kapal-kapal penangkap ikan bantuan ini benar-benar dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan nelayan dan menyuplai produksinya  unit pengolahan ikan. "Lewat pengawasan dari kepala daerah inilah saya mengharapkan dimulainya industri perikanan tangkap", ujarnya.

Menurut Sharif, paket bantuan yang diterima oleh para kepala daerah diharapkan dapat menjadi pendorong industri perikanan yang mampu menyejahterakan nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan. "Untuk menjadikan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera, maka diperlukan perubahan cara pandang dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah sehingga industrialisasi perikanan dapat terwujud dan akhirnya dapat menjadi roda penggerak perekonomian bangsa," ungkap Sharif.

Selain memberikan 27 unit kapal penangkap ikan senilai Rp.40,5 miliar, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyerahkan bantuan paket sarana perikanan tangkap, paket budidaya, paket pengolahan, excavator, mesin pembuat pelet, asuransi dan kartu nelayan, sertifikat tanah nelayan, serta telepon genggam bagi kelompok pengawas masyarakat yang dapat melaporkan terjadi pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Sampai dengan tahun 2011 pemerintah telah membangun 33 unit kapal penangkap ikan untuk nelayan.

              Jakarta, 1 Desember 2011
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More