SYAMSUL MAARIF, KEPALA BKIPM KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pengawasan Diperketat
Keran impor ikan akan dibuka, bagaimana bentuk perlindungan nontarif yang dapat dilakukan Badan Karantina?
Perlindungan nontarif memang bisa dilakukan oleh Badan Karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, kami hanya bisa menahan ikan-ikan yang masuk apabila tak memenuhi persyaratan teknis, yaitu persyaratan kesehatan hewan (sanitary and phytosanitary). Ikan impor diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 15/2011. Isinya tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, setiap produk perikanan yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Sedangkan, Badan Karantina memeriksa dari persyaratan kesehatannya.
Dengan persyaratan karantina, pemahkan menemukan kasus ikan Impor yang bermasalah?
Ya, kita pernah beberapa kali menemukan kasus ikan impor yang tak memenuhi persyaratan kesehatan. Dua hari yang lalu, kita menahan dua kontainer ikan lele dari Malaysia yang akan dimasukkan ke Batam melalui Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sebab, tenaga-tenaga kerja di Batam banyak mengonsumsi ikan lele.
Petugas kami menemukan, dua kontainer ikan itu tak memiliki surat yang lengkap. Pernah juga kami menemukan kasus ikan lele yang terdeteksi diberikan makanan jeroan. Ikan tersebut tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia. Negara-negara pengekspor ikan ke indonesia seperti Cina, Korea Selatan, Jepang, dan Myanmar.
Seberapa sering KKP menemukan kasus ikan impor yang tak sesuai prosedur?
KKP banyak melakukan penahanan hingga penangkapan ikan impor yang tak sesuai prosedur. Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada delapan lokasi yang pernah menjadi temuan lmportir-importir nakal. Mereka telah mendapat tindakan penegakan hukum. Di antaranya di Jakarta (sembilan perusahaan), Surabaya (lima). Banyuwangi (empat), Probolinggo (dua). Bandara Soekarno-Hatta (enam), Palembang (empat), Belawan (delapan), dan di Pontianak, Entikong, serta Pemangkat.
Di Pontianak, Entikong, dan Pemangkat, pada 2010 pemerintah menemukan ikan impor tak berizin sebanyak 28 ton. Pada 2011 kembali ditemukan tujuh ton. Pemerintah akhirnya memusnahkan barang bukti ikan impor ilegal berforma-lin tersebut. Penemuannya di wilayah kerja Stasiun Pengawasan Pontianak.
DI mana saja pelabuhan tempat masuknya Ikan-ikan impor?
Setiap hasil perikanan yang diimpor akan masuk ke dalam wilayah Indonesia melalui pelabuhan udara internasional. Juga ada lima pelabuhan laut, di antaranya Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta-Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.
Tapi, mengapa sering kita temukan Ikan-ikan yang ada di Indonesia juga diimpor?
Kita tak menampik bahwa banyak juga importir nakal yang memasukkan ikan-ikan tak sesuai prosedur melalui pintu-pintu setan. Jangankan ikan, manusia saja sering diselundupkan. Itu semua tanpa sepengetahuan pemerintah. Namun, penjagaan-penjagaan di pintu-pintu masuk yang resmi selalu dalam pantauan pemerintah. Tak ada peluang bagi importir yang tak memenuhi syarat memasukkan produk hasil perikanannya ke Indonesia.
Bagaimana cara pemerintah mengantisipasi importir nakal?
Untuk perlindungan nontarif. Badan Karantina KKP sangat berperan. Kami selalu membaca dari mana saja negara asal produk-produk hasil perikanan itu masuk. Berikutnya, kita perkuat dengan aspek administrasi. Di Badan Karantina KKP, kita mendeteksi dan melakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan di Badan Karantina KKP maksimal hanya boleh tiga hari. Sebab, yang dikarantina ini adalah produk basah, ikan. Berbeda kondisinya dengan Badan Karantina Kementerian Pertanian yang menahan benih atau produk impor pertanian lebih dari tiga hari.
Namun dalam waktu tiga hari tersebut, kita berusaha memaksimalkan detail pemeriksaan. Mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan produk impor, pemerintah harus bisa membaca situasi, impor tak boleh dilakukan sembarangan. Kita perketat pengawasan dari mana ikan-ikan impor ilegal itu masuk dan kita tinjau ke lokasi. Biasanya hanya untuk produk-produk hasil perikanan jenis khusus yang tak ditemukan di perairan Indonesia.
Sumber: Republika2Desember2011, Hal.10
0 komentar:
Posting Komentar